MEKANISME PASAR
OLEH: FUTUH IHSAN SALSABIL
NIM. 1111046100077
I.
PENDAHULUAN
Permintaan,
Penawaran, dan Regulasi Tingkat Harga
penambahan dan pengurangan
produksi akibat perubahan harga pertamakali disampaikan oleh Abu Yusuf (Wafat 798). Abu
Yusuf yang mengatakan bahwa :
“Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang
dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa
diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian mahal tidak
disebabkan oleh kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah
SWT. terkadang makanan berlimpah tetapi mahal, dan terkadang makanan sangat
sedikit tetapi murah.”
Abu Yusuf membantah kesan umum
dari hubungan negatif antara penawaran dan tingkat harga. Adalah dalam kenyataannya
benar bahwa tingkat harga tidak hanya bergantung pada penawaran semata—dimana
hal juga sangat penting adalah kekuatan permintaan oleh karena itu kenaikan
atau penurunan tingkat harga tidak harus berhubungan dengan kenaikan dan
penurunan produksi saja. Ibn Taimiyah melakukan pembahasan mengenai pembahasan
tersebut secara menyeluruh dan melakukan analisis terhadap hal tersebut dari
sudut pandang ekonomi, menjelaskan kekuatan – kekuatan yang menentukan tingkat
harga—sebuah pemikiran dalam ilmu ekonomi yang baru matang pada abad XVIII
Ibn Taimiyah mendukung penetapan
harga dalam kasus dimana komoditas kebutuhan pokok yang harganya telah naik
akibat dimanipulasi. Lebih lanjut, Ibn Taimiyah menyarankan adanya suatu
penyediaan industri – industri tertentu oleh pemerintah atau negara, serta juga
memperbaiki tingkat pengupahan jika hal tersebut tidak terjadi secara memuaskan
(persaingan bebas) oleh kekuatan –kekuatan pasar.
Ibn Taimiyah beralasan seperti
Al-Ghazali yang menganggap industri – industri dan jasa – jasa yang berbeda
adalah kewajiban kolektif (Fardhu Kifayah) bagi semua muslim, dalam implikasi
jika ketersediaan industri – industri dan jasa – jasa tersebut tidak mencukupi,
maka adalah kewajiban negara sebagai representatif dari semua untuk mengurusnya.
II.
ISI
A.
Thomas Aquinas Vs Ibn Taimiyah
Harga pasar
Thomas Aquinas
membahas sebuah topik penting yaitu harga pasar (just price). Gagasan ini ia
temukan di dalam tulisan Aristoteles. Kemudian di dalam tulisan Aristoteles
tersebut, Albertus Magnus melakukan perbaikan dan penyempuyrnaan dengan cara
memasukkan analsis biaya tenaga kerja ke dalam pembahasan mengenai harga pasar
yang kemudian menjadi cikal bakal Ide Thomas Aquinas. Di sisi Ibn Taimiyah
permasalahan ini ditinjau dengan lebih komprehensif. Walaupun demikian,
terdapat banyak kemiripan antara konsep dari harga pasar yang dikemukakan Ibn
Taimiyah dengan konsep yang dimunculknya Thomas Aquinas yaitu harga pasar
haruslah terjadi dalam pasar yang kompetitif dan tidak boleh ada penipuan. Keduanya membela penetapan pagu harga pada
waktu terjadi perbadaan pengenaan harga dari harga pasar. Meskipun demikian,
dalam hal penetapan pagu harga, Thomas Aquinas hanya mempertimbangkan nilai
subjektif dari sebuah objek dari sisi penjual saja, sementara Ibn Taimiyah
turut mempertimbangkan nilai subjektif objek dari sisi pembeli sehingga
menjadikan analisisnya lebih baik daripada Thomas Aquinas.
Mekanisme Pasar dan Penetapan
Harga
Ibn Taimiyah melakukan
pembahasan mengenai pengaturan tingkat harga oleh pemerintah serta juga memberi
perhatian pada monopoli, oligopoli, dan monopsoni. Hal – hal tersebut tidak
ditemukan dalam tulisan Thomas Aquinas. Selain harga pasar, Ibn Taimiyah juga
membahas konsep –konsep keuntungan yang adil (just profit), upah yang adil (just
wage), dan kompensasi yang adil (just
compensation).
Masyasrakat pada zaman Ibn
Taimiyah beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat dari
ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau mungkin
sebagai akibat manipulasi pasar. Anggapan ini dibantah oleh Ibn Taimiyah.
Dengan tegas ia mengatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan
penawaran. Ia menyatakan bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan
oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi. Bisa jadi
penyebabnya adalah penawaran yang menurun akibat inefisiensi produksi,
penurunan jumlah impor barang – barang yang diminta atau juga tekanan pasar.
Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat, sedangkan penawaran
menurun, harga barang tersebut akan naik. Begitu pula sebaliknya. Kelangkaan
dan melimpahnya barang mungkin disebabkan oleh tingakan yang adil atau mungkin
juga tindakan yang tidak adil.
Menurut Ibn Taimiyah, penawaran
bisa datang dari produksi domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran
digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang
ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan.
Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada besarnya perubahan penawaran dan
atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, kenaikan harga
yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT. Hal tersebut menunjukkan sifat pasar
yang impersonal. Dibedakan pula dua faktor penyebab pergeseran kurva penawaran
dan permintaan, yaitu tekanan pasar yang otomatis dan perbuatan melanggar hukum
dari penjual, misalnya penimbunan disamping itu ada faktor pendukung lainnya
yakni intensitas dan besarnya permintaan, kelangkaan atau melimpahnya barang,
kondisi kepercayaan, serta diskonto dari pembayaran tunai.
awalnya
titik equilibrium terjadi pada titik A dengan harga P1 dan jumlah Q1
namun karena inefisiensi produksi maka terjadi kenaikan biaya produksi yang
harus di tanggung perusahan sehingga terjadi pergeseran dari s1
menjadi s2. Maka tercipta titik equilibrium baru pada titik B.
Penawaran yang menurun inefisiensi produksi
Pada tempat yang lain Ibn
Taimiyah mengemukakan relevansi antara kredit terhadap penjualan. Karena itu
kita dapat berkesimpulan bahwa transaksi kredit merupakan hal yang wajar pada
saat itu. Ketika menetapkan harga, para penjual harus memerhatikan
ketidakpastian pembayaran pada masa yang akan datang.
Ibnu
Khaldun
Dalam bukunya al-Muqaddimah, Ibn Khaldun menulis
secara khusus satu bab berjudul “Harga-harga di Kota.” Ia membagi jenis barang
menjadi dua jenis, yakni barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurut
dia, bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak
(kota besar), maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok akan mendapatkan
prioritas dibanding dengan kota yang kurang berkembang dan populasinya sedekit (kota
kecil).
Suplai
bahan pokok penduduk kota besar (Qs2) jauh lebih besar daripada
suplai bahan pokok penduduk kota kecil (Qs1). Dikota besar suplai
bahan pokok melebihi kebutuhan nya sehingga harga relatif murah (P2),
sementara di kota kecil relatif kecil dan menyebabkan orang-orang khawatir
kehabisan makanan sehingga harga relatif lebih mahal (P1).
Harga kebutuhan pokok di kota besar dan kecil
Ibn Khaldun menyatakan bahwa
“bea cukai biasa dan beacukai lainya dipungut atas bahan
makanan di pasar-pasar dan di pintu-pintu kota demi raja, dan para pengumpul
pajak menarik keuntungan dari transaksi bisnis untuk keuntungan mereka sendiri.
Karena nya harga di kota lebih tinggi dari pada dipadang pasir.
Pemikiran
ibn khaldun yang lain yang menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran
terhadap harga bahwa:
“ketika barang-banrang yang tersedia sedikit, harga-harga
akan naik. Namun, bila jarak antarkota dekata dan aman untuk melakukan
perjalanan, akan banyak yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan
melimpah, dan harga-harga akan turun.”
Dengan demikian sebagaimana ibn Taimiyah, Ibn Khaldun
juga sudah mengidentifikasi kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu
keseimbangan harga. Sedangkan masalah laba Ibn Khaldun bahwa keuntungan yang
wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan. Sedangkan keuntungan yang rendah
akan membuat lesu perdagangan karena pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya
bila pedagang mengambil keuntungan yang sangat tinggi juga akan melesukan
perdagangan karena permintaan konsumen akan melemah.
B. MEKANISME PASAR DALAM
ISLAM
Dalam
konsep ekonomi islam penentuan harga ditentukan oleh kekuatan kekuatan pasar,
yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran, pertemuan antar dua kekuatan
tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela dan tidak ada pihak yang merasa
terpaksa untuk melalkukan transaksi pada tingkat harga tersebut. Dalam hal
harga para ahli fiqih merumuskannya sebagai the Price of the equivalent,
konsep ini memiliki implikasi penting dalam ilmu ekonomi, yaitu keadaan pasar
yang kompetitif.
Keseimbangan pasar terjadi pada saat perpotongan antara
kurva supply dan demand dalam keadaan ‘an taraddim minkum (rela sama rela) bila
ada yang mengganggu keseimbangan ini maka pemerintah harus melakukan intervensi
pasar.
Keseimbangan
Pasar
Dalam
Konsep Islam . monopoly, duopoly, oligopoly dalam artian hanya ada satu
penjual, dua penjual atau beberapa penjual, atau beberapa penjual tidak
dilarang keberadaan nya selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas
keuntungan normal. Ini konsekuensi dari konsep the price of the equivalent.
Islam
mengatur segala persaingan yang ada di pasar dilakukan secara adil dan melarang
setiap ketidak adilan, dan diantara yang dilarang adalah
1.
Melarang Tallaqi
Rukban, yakni menyongsong khalifah di luar kota. Dengan demikian pedagang
mendapat keuntungan dari ketidaktahuan khalifah yang baru datang dari luar kota
terhadap situasi pasar.
2.
Mengurangi timbangan
dilarang, karena itu berarti barang dijual dengan harga sama tetapi
jumlah sedikit.
3.
Menyembunyikan cacat barang
dilarang, karena itu berarti penjual mendapat harga baik dari barang yang
buruk.
4.
Menukar kurma kering dengan
kurma basah
5.
Menukar satu takar kurma yang
kualitas bagus dengan 2 takar kurma kualitas sedang.
6.
Transaksi Najasy yaitu menyuruh
orang lain untuk memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang
lain merasa tertarik
7.
Melarang Ikhtikar yaitu mengambil
keuntungan diatas keuntungan normal
dengan menjual lebih sedikit barang untuk barang yang lebih tinggi.
8.
Melarang Ghaban faa-hisy (besar)
yaitu menjual diatas harga pasar.
Tabel
Kemaslahatan Bagi Masyarakat Berdasarkan Mekanisme Pasar dalam Islam
Keadialan
|
Menghindari Aktivitas
yang Terlarang
|
Kemanfaatan
|
Transparansi dan kejujuran
|
Larangan barang, produk jasa
dan proses yang merugikan dan berbahaya
|
Produktif dan tidak spekulatif
|
Transaksi
yang fair
|
Tidak
menggunakan SDM atau barang ilegal dan secara tidak adil
|
Menghindari
barang atau penggunaan SDM yang tidak efisien
|
Persaingan
yang sehat
|
Akses
seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh barang, produk atau SDM
|
|
Saling
menguntungkan
|
a) Intervensi Pasar
Cara pengendalian harga dalam konsep islam
ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada genuine
demand dan genuine supply, maka pengendaliannya dilakukan melalui market intervention,
sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi pada genuine demand dan genuine supply, maka
pengendaliannya dilakukan dengan penghilangan distorsi.
Intervensi
pasar telah dilakukan dijaman rasulullah dan khulafaur Rasyidin saat itu harga
gandum dimadinah naik kemudian pemerintah melakukan impor gandum dari mesir.
Dimadinah juga pernah mengalami kenaikan harga yang penyebabnya adalah faktor
genuine, kemudian khalofah umar bin khattab melakukan market intervetion.
Market intervetion menjadi sangat penting dalam menjamin barang kebutuhan pokok.
Tetapi tidak selalu diartikan pemerintah
menambah jumlah ketersediaan barang. Market intervention juga berarti menjamin
kelancaran perdagangan antarkota, sebab apabila perdagangan antar kota
terganggu maka akan menyebabkan pasokan barang berkurang dan kemudian kurva penawaran
bergeser kekiri.
b)
Intervensi Harga: Ceiling Price
Islam melarang adanya intervensi
harga sebab intervensi harga: ceiling price dapat menimbulkan kelebihan
permintaan sehingga adanya peluang terjadinya pasar gelap, korupsi dan kolusi.
Konsumen mendapat tambahan surplus pada ceiling price ini akan tetapi konsumen
dan produsen akan kehilangan sejumlah
surpulus yang tidak dapat dinikmati oleh keduanya.
Intervensi harga pada ceiling price
Kenaikan consumer surplus akibat ceiling price Kenaikan
consumer surplus akibat ceiling price
Dapat
kita lihat bahwa penetapan ceiling price tidak hanya transfer surplus dari
produsen k konsumen saja akan tetapi terjadi pula transfer surplus dari positif
ke negatif.
c)
Intervensi
Harga: Floor Price
Islam
menentang intervensi harga. Pada kasus floor price akan terjadi kelebihan
permintaan sehingga akan menimbulkan pasar gelap, korupsi dan kolusi. Jadi
floor price terjadi ketika harga minimal lebih besar dibanding harga pasar.
Intervensi harga
pada floor price
Dengan
adanya floor price ini , produsen mendapat tambahan producer surplus, namun
kedua pihak baik konsumen maupun produsen akan kehilangan sejumlah surplus yang
tidak dapat dinikmati keduanya, kenaikin tersebut desebut dead weight loss.
d)
Intervensi
Harga Islami
Ekonomi Islam membolehkan siapapun untuk melakukan
transaksi jual beli tidak hanya ada satu penjual tapi penjual yang lain pul
boleh melakukan transaksi jual beli, jadi yang namanya monopili dalam islam sah
sah saja, yang tidak boleh adalah ketika melakukan ikhtikar, yaitu mengambil
keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang
dengan harga yang lebih tinggi atau istilah ekonominya adalah monopolistic
rent. Sesuai dengan hadits Rasulullah yang berbunyi “Tidaklah orang melakukan
ikhtikar itu kecuali ia berdosa”(HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud).
Ibnu Taimiyah menjabarkan hadits Rasulullah yaitu harga
harus terjadi secara rela sma rela pada saat supply bertemu demand. Menurut ia
price intervention dapat dibedakan menjadi 2 yaitu price intervention yang
zalim dan yang adil. Ada 3 keadaan yang menurut ibnu Taimiyah dibolehkan nya
price intervention, yaitu:
a.
Produsen tidak mau menjual barangnya
kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada reguler market price
b.
Produsen menawarkan pada harga yang
terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta harga yang rendah
kepada produsen
c.
Pemilik jasa, misalnya tenaga kerja,
yang menolak bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada harga pasar
yang berlaku (the prevailing market price)
Islamic
price intervention yang diusulkan ibn taimiyah malah melindungi kepentingan
penjual dan pembeli.
Intervensi
Harga Ibnu Taimiyah
III.
PENUTUP
Alhamdulillah penyusunan makalah mikro ekonomi islam ekonomi islam telah
selesai, kami sadari makalah ini masi jauh dari kesempurnaan, dan masi banyak
kekurangannya, oleh karena itu saya mohon kepada semua pihak untuk bisa
memberikan saran, kritik atau tanggapan terhadap makalah ini, khusus nya kepada
Ibu Yuke Rahmawati, MA. Selaku pembimbing kami dalam melakukan proses
perkuliahaan dan kepada teman-teman kelas yang selalu membantu dalam segala
hal. Akhir kata saya ucapkan terima kasih mohon maaf bila banyak kesalahannya.
gambarnya koq gak ada mas bro,,?
BalasHapus