Sabtu, 03 November 2012

Mekanisme Pasar Islam



MEKANISME PASAR
OLEH: FUTUH IHSAN SALSABIL
NIM. 1111046100077
I.                   PENDAHULUAN

Permintaan, Penawaran, dan Regulasi Tingkat Harga
penambahan dan pengurangan produksi akibat perubahan harga pertamakali disampaikan oleh Abu Yusuf (Wafat 798). Abu Yusuf yang mengatakan bahwa :

“Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian mahal tidak disebabkan oleh kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah SWT. terkadang makanan berlimpah tetapi mahal, dan terkadang makanan sangat sedikit tetapi murah.”

Abu Yusuf membantah kesan umum dari hubungan negatif antara penawaran dan tingkat harga. Adalah dalam kenyataannya benar bahwa tingkat harga tidak hanya bergantung pada penawaran semata—dimana hal juga sangat penting adalah kekuatan permintaan oleh karena itu kenaikan atau penurunan tingkat harga tidak harus berhubungan dengan kenaikan dan penurunan produksi saja. Ibn Taimiyah melakukan pembahasan mengenai pembahasan tersebut secara menyeluruh dan melakukan analisis terhadap hal tersebut dari sudut pandang ekonomi, menjelaskan kekuatan – kekuatan yang menentukan tingkat harga—sebuah pemikiran dalam ilmu ekonomi yang baru matang pada abad XVIII
                Ibn Taimiyah mendukung penetapan harga dalam kasus dimana komoditas kebutuhan pokok yang harganya telah naik akibat dimanipulasi. Lebih lanjut, Ibn Taimiyah menyarankan adanya suatu penyediaan industri – industri tertentu oleh pemerintah atau negara, serta juga memperbaiki tingkat pengupahan jika hal tersebut tidak terjadi secara memuaskan (persaingan bebas) oleh kekuatan –kekuatan pasar.
                Ibn Taimiyah beralasan seperti Al-Ghazali yang menganggap industri – industri dan jasa – jasa yang berbeda adalah kewajiban kolektif (Fardhu Kifayah) bagi semua muslim, dalam implikasi jika ketersediaan industri – industri dan jasa – jasa tersebut tidak mencukupi, maka adalah kewajiban negara sebagai representatif dari semua untuk mengurusnya.

II.                 ISI

A.    Thomas Aquinas Vs Ibn Taimiyah
Harga pasar
                Thomas Aquinas membahas sebuah topik penting yaitu harga pasar (just price). Gagasan ini ia temukan di dalam tulisan Aristoteles. Kemudian di dalam tulisan Aristoteles tersebut, Albertus Magnus melakukan perbaikan dan penyempuyrnaan dengan cara memasukkan analsis biaya tenaga kerja ke dalam pembahasan mengenai harga pasar yang kemudian menjadi cikal bakal Ide Thomas Aquinas. Di sisi Ibn Taimiyah permasalahan ini ditinjau dengan lebih komprehensif. Walaupun demikian, terdapat banyak kemiripan antara konsep dari harga pasar yang dikemukakan Ibn Taimiyah dengan konsep yang dimunculknya Thomas Aquinas yaitu harga pasar haruslah terjadi dalam pasar yang kompetitif dan tidak boleh ada penipuan.  Keduanya membela penetapan pagu harga pada waktu terjadi perbadaan pengenaan harga dari harga pasar. Meskipun demikian, dalam hal penetapan pagu harga, Thomas Aquinas hanya mempertimbangkan nilai subjektif dari sebuah objek dari sisi penjual saja, sementara Ibn Taimiyah turut mempertimbangkan nilai subjektif objek dari sisi pembeli sehingga menjadikan analisisnya lebih baik daripada Thomas Aquinas.

Mekanisme Pasar dan Penetapan Harga
                Ibn Taimiyah melakukan pembahasan mengenai pengaturan tingkat harga oleh pemerintah serta juga memberi perhatian pada monopoli, oligopoli, dan monopsoni. Hal – hal tersebut tidak ditemukan dalam tulisan Thomas Aquinas. Selain harga pasar, Ibn Taimiyah juga membahas konsep –konsep keuntungan yang adil (just profit), upah yang adil (just wage), dan kompensasi yang adil (just compensation).
                Masyasrakat pada zaman Ibn Taimiyah beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau mungkin sebagai akibat manipulasi pasar. Anggapan ini dibantah oleh Ibn Taimiyah. Dengan tegas ia mengatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ia menyatakan bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi. Bisa jadi penyebabnya adalah penawaran yang menurun akibat inefisiensi produksi, penurunan jumlah impor barang – barang yang diminta atau juga tekanan pasar. Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat, sedangkan penawaran menurun, harga barang tersebut akan naik. Begitu pula sebaliknya. Kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin disebabkan oleh tingakan yang adil atau mungkin juga tindakan yang tidak adil.
               
                Menurut Ibn Taimiyah, penawaran bisa datang dari produksi domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT. Hal tersebut menunjukkan sifat pasar yang impersonal. Dibedakan pula dua faktor penyebab pergeseran kurva penawaran dan permintaan, yaitu tekanan pasar yang otomatis dan perbuatan melanggar hukum dari penjual, misalnya penimbunan disamping itu ada faktor pendukung lainnya yakni intensitas dan besarnya permintaan, kelangkaan atau melimpahnya barang, kondisi kepercayaan, serta diskonto dari pembayaran tunai.

awalnya titik equilibrium terjadi pada titik A dengan harga P1 dan jumlah Q1 namun karena inefisiensi produksi maka terjadi kenaikan biaya produksi yang harus di tanggung perusahan sehingga terjadi pergeseran dari s1 menjadi s2. Maka tercipta titik equilibrium baru pada titik B.

Penawaran yang menurun inefisiensi produksi

                Pada tempat yang lain Ibn Taimiyah mengemukakan relevansi antara kredit terhadap penjualan. Karena itu kita dapat berkesimpulan bahwa transaksi kredit merupakan hal yang wajar pada saat itu. Ketika menetapkan harga, para penjual harus memerhatikan ketidakpastian pembayaran pada masa yang akan datang.

Ibnu Khaldun
                Dalam bukunya al-Muqaddimah, Ibn Khaldun menulis secara khusus satu bab berjudul “Harga-harga di Kota.” Ia membagi jenis barang menjadi dua jenis, yakni barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurut dia, bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak (kota besar), maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok akan mendapatkan prioritas dibanding dengan kota yang kurang berkembang dan populasinya sedekit (kota kecil).
Suplai bahan pokok penduduk kota besar (Qs2) jauh lebih besar daripada suplai bahan pokok penduduk kota kecil (Qs1). Dikota besar suplai bahan pokok melebihi kebutuhan nya sehingga harga relatif murah (P2), sementara di kota kecil relatif kecil dan menyebabkan orang-orang khawatir kehabisan makanan sehingga harga relatif lebih mahal (P1).
                                                                             Harga kebutuhan pokok di kota besar dan kecil
Ibn Khaldun menyatakan bahwa
“bea cukai biasa dan beacukai lainya dipungut atas bahan makanan di pasar-pasar dan di pintu-pintu kota demi raja, dan para pengumpul pajak menarik keuntungan dari transaksi bisnis untuk keuntungan mereka sendiri. Karena nya harga di kota lebih tinggi dari pada dipadang pasir.
                Pemikiran ibn khaldun yang lain yang menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga bahwa:
“ketika barang-banrang yang tersedia sedikit, harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antarkota dekata dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun.”
Dengan demikian sebagaimana ibn Taimiyah, Ibn Khaldun juga sudah mengidentifikasi kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu keseimbangan harga. Sedangkan masalah laba Ibn Khaldun bahwa keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan. Sedangkan keuntungan yang rendah akan membuat lesu perdagangan karena pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya bila pedagang mengambil keuntungan yang sangat tinggi juga akan melesukan perdagangan karena permintaan konsumen akan melemah.

B.    MEKANISME PASAR DALAM ISLAM
                Dalam konsep ekonomi islam penentuan harga ditentukan oleh kekuatan kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran, pertemuan antar dua kekuatan tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela dan tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melalkukan transaksi pada tingkat harga tersebut. Dalam hal harga para ahli fiqih merumuskannya sebagai the Price of the equivalent, konsep ini memiliki implikasi penting dalam ilmu ekonomi, yaitu keadaan pasar yang kompetitif.
Keseimbangan pasar terjadi pada saat perpotongan antara kurva supply dan demand dalam keadaan ‘an taraddim minkum (rela sama rela) bila ada yang mengganggu keseimbangan ini maka pemerintah harus melakukan intervensi pasar.             


       Keseimbangan Pasar
                Dalam Konsep Islam . monopoly, duopoly, oligopoly dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual atau beberapa penjual, atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaan nya selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal. Ini konsekuensi dari konsep the price of the equivalent.
                Islam mengatur segala persaingan yang ada di pasar dilakukan secara adil dan melarang setiap ketidak adilan, dan diantara yang dilarang adalah
1.        Melarang Tallaqi Rukban, yakni menyongsong khalifah di luar kota. Dengan demikian pedagang mendapat keuntungan dari ketidaktahuan khalifah yang baru datang dari luar kota terhadap situasi pasar.
2.        Mengurangi timbangan dilarang,  karena itu berarti barang dijual dengan harga sama tetapi jumlah sedikit.
3.       Menyembunyikan cacat barang dilarang, karena itu berarti penjual mendapat harga baik dari barang yang buruk.
4.        Menukar kurma kering dengan kurma basah
5.       Menukar satu takar kurma yang kualitas bagus dengan 2 takar kurma kualitas sedang.
6.       Transaksi Najasy yaitu menyuruh orang lain untuk memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain merasa tertarik
7.       Melarang Ikhtikar yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal  dengan menjual lebih sedikit barang untuk barang yang lebih tinggi.
8.       Melarang Ghaban faa-hisy (besar) yaitu menjual diatas harga pasar.

Tabel Kemaslahatan Bagi Masyarakat Berdasarkan Mekanisme Pasar dalam Islam
Keadialan
Menghindari Aktivitas yang Terlarang
Kemanfaatan
Transparansi dan kejujuran
Larangan barang, produk jasa dan proses yang merugikan dan berbahaya
Produktif dan tidak spekulatif
Transaksi yang fair
Tidak menggunakan SDM atau barang ilegal dan secara tidak adil
Menghindari barang atau penggunaan SDM yang tidak efisien
Persaingan yang sehat

Akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh barang, produk atau SDM
Saling menguntungkan



a)      Intervensi Pasar
Cara pengendalian harga dalam konsep islam ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada genuine demand dan genuine supply, maka pengendaliannya dilakukan melalui market intervention, sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi pada genuine  demand dan genuine supply, maka pengendaliannya dilakukan dengan penghilangan distorsi.

Intervensi pasar telah dilakukan dijaman rasulullah dan khulafaur Rasyidin saat itu harga gandum dimadinah naik kemudian pemerintah melakukan impor gandum dari mesir. Dimadinah juga pernah mengalami kenaikan harga yang penyebabnya adalah faktor genuine, kemudian khalofah umar bin khattab melakukan market intervetion. Market intervetion menjadi sangat penting dalam menjamin barang kebutuhan pokok. Tetapi tidak    selalu diartikan pemerintah menambah jumlah ketersediaan barang. Market intervention juga berarti menjamin kelancaran perdagangan antarkota, sebab apabila perdagangan antar kota terganggu maka akan menyebabkan pasokan barang berkurang dan kemudian kurva penawaran bergeser kekiri.
b)      Intervensi Harga: Ceiling Price
Islam melarang adanya intervensi harga sebab intervensi harga: ceiling price dapat menimbulkan kelebihan permintaan sehingga adanya peluang terjadinya pasar gelap, korupsi dan kolusi. Konsumen mendapat tambahan surplus pada ceiling price ini akan tetapi konsumen dan produsen  akan kehilangan sejumlah surpulus yang tidak dapat dinikmati oleh keduanya.

                                                                                                                          Intervensi harga pada ceiling price                                                                                                                



               

                               
Kenaikan consumer surplus akibat ceiling price        Kenaikan consumer surplus akibat ceiling price
               
                Dapat kita lihat bahwa penetapan ceiling price tidak hanya transfer surplus dari produsen k konsumen saja akan tetapi terjadi pula transfer surplus dari positif ke negatif.



c)       Intervensi Harga: Floor Price
Islam menentang intervensi harga. Pada kasus floor price akan terjadi kelebihan permintaan sehingga akan menimbulkan pasar gelap, korupsi dan kolusi. Jadi floor price terjadi ketika harga minimal lebih besar dibanding harga pasar.
                                                                                                                                                                                                                                                                Intervensi harga pada floor price
                Dengan adanya floor price ini , produsen mendapat tambahan producer surplus, namun kedua pihak baik konsumen maupun produsen akan kehilangan sejumlah surplus yang tidak dapat dinikmati keduanya, kenaikin tersebut desebut dead weight loss.
d)      Intervensi Harga Islami
Ekonomi Islam membolehkan siapapun untuk melakukan transaksi jual beli tidak hanya ada satu penjual tapi penjual yang lain pul boleh melakukan transaksi jual beli, jadi yang namanya monopili dalam islam sah sah saja, yang tidak boleh adalah ketika melakukan ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang dengan harga yang lebih tinggi atau istilah ekonominya adalah monopolistic rent. Sesuai dengan hadits Rasulullah yang berbunyi “Tidaklah orang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa”(HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud).
Ibnu Taimiyah menjabarkan hadits Rasulullah yaitu harga harus terjadi secara rela sma rela pada saat supply bertemu demand. Menurut ia price intervention dapat dibedakan menjadi 2 yaitu price intervention yang zalim dan yang adil. Ada 3 keadaan yang menurut ibnu Taimiyah dibolehkan nya price intervention, yaitu:
a.       Produsen tidak mau menjual barangnya kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada reguler market price
b.      Produsen menawarkan pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta harga yang rendah kepada produsen
c.       Pemilik jasa, misalnya tenaga kerja, yang menolak bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada harga pasar yang berlaku (the prevailing market price)
Islamic price intervention yang diusulkan ibn taimiyah malah melindungi kepentingan penjual dan pembeli.    



                                                                                                               
                                                                                                                Intervensi Harga Ibnu Taimiyah
III.              PENUTUP      
Alhamdulillah penyusunan makalah mikro ekonomi islam ekonomi islam telah selesai, kami sadari makalah ini masi jauh dari kesempurnaan, dan masi banyak kekurangannya, oleh karena itu saya mohon kepada semua pihak untuk bisa memberikan saran, kritik atau tanggapan terhadap makalah ini, khusus nya kepada Ibu Yuke Rahmawati, MA. Selaku pembimbing kami dalam melakukan proses perkuliahaan dan kepada teman-teman kelas yang selalu membantu dalam segala hal. Akhir kata saya ucapkan terima kasih mohon maaf bila banyak kesalahannya.

1 komentar: